Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2020 Sudah Dibuka Kembali
Ruangguru.my.id_Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2020 Sudah Dibuka Kembali | Halo rekan-rekan pendidik terutama honorer yang saat ini masih galau karena tidak diakui oleh pemerintah karena tidak punya NUPTK. Seperti yang kita tahu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan memang sangat penting bagi honorer karena dengan nomor ini segala urusan administrasi tunjangan bisa terpenuhi. Lalu bagaimana cara pengajuan NUPTK 2020 paling mudah? berikut tips cara buat NUPTK untuk Anda.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online :
1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud
3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.
Berikut Cara Mudah Membuat Soal Online Untuk Siswa
4. Dokumen yang harus diunggah yakni:
Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta
Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4
Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).
Harus Diperhatikan
Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy.
Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas.
Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD.
Seluruh dokumen yang diunggah dalam bentuk ekstensi .pdf.
Sehingga jika hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert terlebih dahulu ke format .pdf.
Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Upload Dokumen, maka proses selesai.
Saran saya bekerjasama dengan operator sekolah masing-masing.
Penuhi segala persyaratan pengajuan NUPTK terlebih dahulu.
Nah untuk berkas persyaratan pembuatan NPTK yang baru adalah sebagai berikut ini. Awas jangan sampai keliru:
1. Pengajuan NUPTK diperuntukan bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada Jenjang TK, SD dan SMP, SMA dan SMK.
2. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS.
3. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi.
4. Guru yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Guru PNS : dibuktikan dengan SK PNS/CPNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Guru NON PNS :
5. Di sekolah negeri dibuktikan SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota.
6. Di sekolah swasta dibuktikan SK Pengangkatan GTY Selama 3 tahun secara terus menerus dihitung mulai Januari 2016 sampai Januari 20178 (SK Tidak Berlaku surut).
Jika sudah paham dengan syarat dan ketentuan diatas yuk kita simak alur pengajuan NUPTK paling mudah. Berikut caranya:
Ya lagi lagi Anda harus kerjasama dengan OPS sekolah. Karena pada pembuatan kartu ini data Anda yang ada pada Dapodik harus sudah valid
Dan terakhir pastikan kolom pengisian nomor NUPTK di Dapodik KOSONG!! kenapa? yang akan memvalidasi adalah pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan
- SK Pengangkatan sebagai GTT
- Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru 2020
- Format Analisis kebutuhan Guru
- Surat Keterangan melaksanakan tugas
- Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi
Nah itulah tips dari saya untuk mendapatkan NUPTK yang sudah diidam-idamkan selama ini. Semoga bermanfaat untuk Anda. Terima kasih
Belum ada Komentar untuk "Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2020 Sudah Dibuka Kembali"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.